TIMESINDONESIA.MY.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kendal resmi mengambil langkah administratif terhadap salah satu kadernya, Mora Sandhy Purwandono. Keputusan ini diambil menyusul status hukum Mora Sandhy yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik dari Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menetapkan Mora Sandhy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Kasus ini menjadi dasar bagi partai untuk melakukan evaluasi internal terhadap posisi yang bersangkutan di DPRD Kendal.
Proses evaluasi ini dilakukan melalui rapat pleno yang diselenggarakan oleh jajaran pengurus Partai Golkar Kabupaten Kendal pada pekan lalu. Pertemuan tersebut secara khusus membahas masa depan kader yang tengah menghadapi masalah hukum.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil keputusan final terkait posisi Mora Sandhy. Partai memutuskan untuk segera mengirimkan surat resmi kepada pihak DPRD Kendal.
"Hari ini posisinya kami mengirimkan surat ke DPRD. Kami mengevaluasi, salah satunya beliau untuk kita ganti sebagai anggota fraksi. Biar beliau fokus untuk menyelesaikan masalah beliau," ujar Bagus Bimo Alit.
Langkah pergantian ini dilakukan dengan tujuan agar Mora Sandhy dapat memberikan perhatian penuh dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Partai ingin memastikan bahwa beban tugas di legislatif tidak mengganggu konsentrasi yang bersangkutan.
Dengan adanya surat tersebut, maka keanggotaan Mora Sandhy dalam Fraksi Partai Golkar di DPRD Kendal secara resmi berakhir. Keputusan ini merupakan wujud komitmen partai dalam menjaga efektivitas kinerja fraksi di lembaga legislatif daerah.
Hingga saat ini, pihak partai berharap agar seluruh proses hukum yang melibatkan kadernya tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Partai Golkar tetap menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.