TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Persidangan ini menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai terdakwa utama.
Dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terungkap bahwa Sudewo sempat menunjukkan keterkejutan atas besaran "tarif pelicin" yang diduga diterapkan dalam proses pengisian jabatan di tingkat pemerintahan desa.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sudiyono menjadi salah satu saksi kunci yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sudiyono menceritakan reaksi Sudewo saat pertama kali mengetahui mengenai mekanisme pengisian perangkat desa yang melibatkan pembayaran sejumlah uang. Ia menyampaikan, "Seingat saya saat itu Pak Sudewo bertanya kepada kami, 'Carane piye wong aku durung tau nggawe?'"
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa Sudewo, yang saat itu masih menjabat sebagai bupati, mengaku belum memiliki pemahaman mendalam mengenai prosedur pengisian perangkat desa. Ia merasa awam dengan mekanisme yang berlaku.
Keterkejutan Sudewo ini menjadi salah satu poin penting yang muncul dalam persidangan. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan praktik yang tidak lazim dalam proses rekrutmen perangkat desa di wilayah tersebut.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang ini terus menggali lebih dalam berbagai fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Keterangan saksi menjadi elemen krusial dalam mengungkap keseluruhan cerita.
Fakta mengenai keterkejutan Sudewo ini menambah kompleksitas kasus yang sedang disidangkan. Hal ini memberikan gambaran awal mengenai dinamika internal dalam proses administrasi pemerintahan desa.
Dikutip dari Kompas.com, persidangan ini menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah. Perkembangan kasus ini terus dipantau.