TIMESINDONESIA.MY.ID - Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Maluku, secara resmi diberhentikan dari dinas kepolisian. Pemberhentian ini dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai sanksi atas pelanggaran berat yang mereka lakukan.

Kasus yang menjerat ketiga personel tersebut bervariasi, mencakup keterlibatan dalam peredaran narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin yang sah.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polres Buru Selatan, AKBP Andi P Lorena. Acara ini dilangsungkan di halaman Markas Polres Buru Selatan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

Menariknya, ketiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak hadir secara fisik dalam upacara tersebut. Sebagai representasi, foto masing-masing anggota yang bersangkutan dibawa oleh rekan mereka yang masih aktif.

Bripka Irawan Tuharea merupakan salah satu personel yang diberhentikan karena terbukti melakukan desersi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin kepolisian.

Sementara itu, Brigpol Eko Setiawan harus menghadapi konsekuensi pemecatan akibat keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang merusak.

Briptu Haryanto Tasane juga turut diberhentikan dari dinas kepolisian. Ia tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebuah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi penegak hukum.

"Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri untuk menjaga citra institusi di mata masyarakat," ujar AKBP Andi P Lorena, Kapolres Buru Selatan.

"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, sekecil apapun itu, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, KDRT, dan desersi," tegas AKBP Andi P Lorena.