TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebanyak enam bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Maluku dilaporkan belum juga cair. Keterlambatan ini telah menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan para pegawai.
Periode TPP yang tertunda meliputi bulan Maret hingga Agustus 2026. Situasi ini tentu berdampak pada perencanaan keuangan para ASN dan PPPK di wilayah tersebut.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, akhirnya angkat bicara mengenai penundaan pencairan TPP tersebut. Ia mengakui adanya tunggakan pembayaran yang disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang sedang terbatas.
"Kita akui memang masih ada tunggakan tapi kan TPP itu dibayarkan sesuai kondisi keuangan daerah," ujar Hendrik Lewerissa saat dimintai tanggapannya pada Jumat (7/8/2026).
Pernyataan Gubernur tersebut mengindikasikan bahwa efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan utama di balik penundaan ini. Pemerintah Provinsi Maluku sedang berupaya menyeimbangkan prioritas pengeluaran.
Lebih lanjut, Gubernur Hendrik Lewerissa menekankan bahwa persoalan keterlambatan pencairan TPP ini bukanlah fenomena yang eksklusif terjadi di Maluku. Ia menyebutkan bahwa kondisi serupa juga dialami oleh berbagai daerah lain di seluruh Indonesia.
"Kita akui memang masih ada tunggakan tapi kan TPP itu dibayarkan sesuai kondisi keuangan daerah," tegas Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Kondisi keuangan daerah yang terbatas memaksa pemerintah provinsi untuk melakukan penyesuaian dalam pencairan tunjangan tambahan bagi para pegawainya. Hal ini merupakan konsekuensi dari upaya efisiensi anggaran yang sedang dijalankan.
"Kita akui memang masih ada tunggakan tapi kan TPP itu dibayarkan sesuai kondisi keuangan daerah," jelas Gubernur Hendrik Lewerissa.