TIMESINDONESIA.MY.ID - Kodim 0725 Sragen mengambil tindakan dengan memberikan teguran kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berlokasi di Srawung, Kecamatan Gesi. Teguran ini dilayangkan terkait aktivitas penyewaan armada truk operasional milik koperasi tersebut.
Armada truk yang seharusnya menjadi aset desa ini ternyata disewakan untuk keperluan mengangkut tebu. Tindakan ini memicu perhatian dari pihak militer setempat untuk melakukan evaluasi.
Menurut keterangan dari pihak kecamatan, pengurus koperasi mengambil langkah penyewaan truk tersebut dengan harapan dapat memperoleh dana. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya perawatan kendaraan atau setidaknya untuk membeli bahan bakar solar.
Hal ini bertujuan agar mesin truk tetap bisa dihidupkan dan kendaraan dapat terawat dengan baik. Koperasi berharap dapat terus beroperasi demi kepentingan masyarakat desa.
Pasiter Kodim 0725/Sragen, Kapten Kavaleri Anang Eko Prasetyo, menegaskan bahwa secara aturan, penyewaan truk armada Kopdes Merah Putih tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai operasionalnya.
"Secara aturan penyewaan truk armada Kopdes Merah Putih tidak dibenarkan karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dan kelengkapan surat kendaraan," ujar Kapten Kavaleri Anang Eko Prasetyo.
Selain itu, Kapten Kavaleri Anang Eko Prasetyo juga menambahkan bahwa koperasi tersebut belum resmi beroperasi secara penuh. Kondisi ini menjadi pertimbangan utama dalam memberikan teguran.
"Di sisi lain, koperasi juga belum resmi beroperasi," imbuhnya.
Kejadian yang terjadi di Desa Srawung ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kembali praktik serupa di masa mendatang.