TIMESINDONESIA.MY.ID - Polres Boyolali, Jawa Tengah, tengah melakukan investigasi mendalam terkait penggunaan uang mainan dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pria berinisial "Gus W" (57). Pelaku diduga telah menipu para jemaahnya di wilayah Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Fokus penyelidikan saat ini adalah pada uang mainan senilai Rp 92,5 juta yang dibeli oleh Gus W. Uang mainan ini diduga digunakan sebagai alat untuk menukar uang asli milik korban yang jumlahnya mencapai Rp 105,3 juta, yang diletakkan di atas piring.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengonfirmasi bahwa uang mainan tersebut memang telah dipersiapkan oleh pelaku. "Untuk uang palsu (mainan) itu sudah dipersiapkan," jelas AKBP Indra Maulana Saputra.
Lebih lanjut, AKBP Indra Maulana Saputra menambahkan bahwa pelaku membeli uang mainan tersebut di sebuah toko di daerah Surakarta atau yang lebih dikenal dengan sebutan Solo. Hal ini menjadi titik awal penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Dia membeli di toko mainan di daerah Surakarta (Solo)," ujar AKBP Indra Maulana Saputra dikonfirmasi Kompas.com via pesan singkat, Jumat (14/8/2026).
Uang mainan yang dibeli oleh Gus W ini memiliki nilai nominal yang beragam. Total nilai pembeliannya mencapai Rp 92,5 juta, terdiri dari pecahan uang Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, hingga Rp 1.000.
Pihak Polres Boyolali masih terus berupaya menelusuri secara spesifik lokasi pembelian uang mainan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Solo. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai modus operandi pelaku.
"Masih dilakukan penelusuran dan penyelidikan terkait lokasi pembelian yang (uang) mainan," ungkap AKBP Indra Maulana Saputra.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penipuan yang semakin beragam. Penggunaan uang mainan sebagai alat penipuan menunjukkan adanya upaya pelaku untuk memanfaatkan kepercayaan jemaah.