TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang pria berinisial UA (28) tak berkutik saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mendatangi kediamannya di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Upaya pelarian yang dilakukan UA seketika berujung pada terbongkarnya barang bukti narkotika yang disimpannya di dalam rumah.

Saat mencoba melarikan diri melalui bagian belakang rumah, gulungan sarung yang dikenakan UA secara tidak sengaja terlepas dari ikatannya.

Peristiwa tak terduga ini justru memudahkan petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,17 gram di sekitar lokasi tersangka.

UA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, setelah serangkaian pengejaran singkat.

Penangkapan UA merupakan hasil dari tindak lanjut informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tembalang.

"Penangkapan UA bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Tembalang," ujar Kombes Pol Yos Guntur selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan ini menjadi bukti nyata efektivitas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.