TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah foto yang menampilkan motor roda tiga milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) beredar luas di media sosial, memicu perhatian publik di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kendaraan yang sejatinya diperuntukkan bagi kemajuan desa ini tertangkap kamera sedang mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Peristiwa ini terjadi di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Motor roda tiga tersebut diketahui merupakan aset milik KDMP setempat yang seharusnya mendukung berbagai kegiatan operasional desa.
Kehebohan bermula ketika foto kendaraan tersebut mulai menyebar dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Penggunaan motor tersebut untuk kepentingan pribadi, khususnya mengangkut hasil perkebunan, menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Desa Y Ngadirejo, Edy Suhendro, segera memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi ini disampaikan demi menjawab rasa penasaran publik dan meluruskan informasi yang beredar.
"Kami membenarkan bahwa motor roda tiga milik Koperasi Desa Merah Putih Desa Y Ngadirejo memang sempat digunakan oleh salah seorang warga untuk mengangkut buah kelapa sawit," demikian Edy Suhendro menyatakan dalam klarifikasinya.
Tidak hanya memberikan klarifikasi, Kepala Desa Edy Suhendro juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kejadian yang telah menimbulkan sorotan tersebut. Permohonan maaf ini diungkapkan melalui akun media sosial pribadinya.
"Kami atas nama pemerintah desa dan Koperasi Desa Merah Putih memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," lanjut Edy Suhendro dalam pernyataannya.
Beliau menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena adanya kekhilafan dan kurangnya pengawasan yang memadai dalam penggunaan aset desa. Pihak desa berjanji akan melakukan evaluasi internal dan memperketat aturan penggunaan fasilitas milik koperasi.
Lebih lanjut, Edy Suhendro menegaskan bahwa penggunaan motor roda tiga tersebut tidak disengaja untuk disalahgunakan, melainkan murni karena adanya kebutuhan mendesak dari warga yang bersangkutan. Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut tetap tidak dibenarkan.