TIMESINDONESIA.MY.ID - Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah beredarnya unggahan foto di media sosial mengenai tarif parkir bus yang dianggap tidak wajar. Foto tersebut menampilkan karcis parkir bus senilai Rp 100.000 di kawasan dekat Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Menindaklanjuti keresahan publik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo bergerak cepat untuk melakukan penelusuran. Pihak Dishub telah melakukan penarikan sejumlah karcis parkir bus dengan nominal Rp 100.000 tersebut dari pengelola kantong parkir.

Lokasi parkir yang menjadi pusat perhatian ini berada di eks Markas Detasemen Pembekalan dan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Solo. Penarikan karcis ini merupakan langkah awal Dishub dalam merespons isu tarif parkir yang meresahkan.

Selain menarik karcis, Dishub Kota Solo juga telah memanggil pengelola parkir yang bertanggung jawab atas karcis tersebut. Pengelola parkir tersebut merupakan warga dari Kampung Cinderejo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

Pemanggilan ini dilakukan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, dan berlangsung di Polsek Banjarsari. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan langsung mengenai praktik tarif parkir yang beredar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho, memberikan penjelasan mengenai tarif parkir yang mencapai Rp 100.000. Ia mengungkapkan adanya mekanisme khusus yang terjadi.

"Itu sebenarnya gini, kan biasanya itu dari biro perjalanan, misalkan dari Jakarta. Biasanya kan sudah ada tempat-tempat lokasi parkir di sini, kayak Denbekang," ujar Haryono Nugroho.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tarif tinggi tersebut mungkin terkait dengan kesepakatan atau pengaturan yang sudah ada sebelumnya dengan biro perjalanan yang membawa bus wisata. Hal ini menjadi salah satu alasan yang dikemukakan oleh pihak Dishub.

Dikutip dari Kompas.com, penjelasan lebih lanjut mengenai skema tarif tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat. Tindakan Dishub ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kenyamanan dan kepatutan tarif parkir di area publik.