TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.400 pekerja rentan. Program ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari risiko pekerjaan yang mereka hadapi sehari-hari.
Salah satu penerima manfaat adalah Dadiyo Wardoyo (27), seorang warga Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Dadiyo berprofesi sebagai petani tembakau sekaligus pencari madu hutan di lereng Gunung Lawu.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.400 pekerja rentan ini didanai sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Anggaran yang dialokasikan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dadiyo Wardoyo menyatakan rasa syukurnya atas program ini. Ia merasa sangat terbantu mengingat tingginya risiko yang melekat pada kedua pekerjaannya tersebut.
"Risikonya cukup tinggi juga. Soalnya manjat pohon. Tinggi rata-rata 30 meter sampai 50 meter," ujar Dadiyo Wardoyo.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis telah dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Acara ini menandai dimulainya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan.
Program ini menunjukkan komitmen Pemkab Karanganyar dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi warganya, terutama mereka yang bergerak di sektor informal dengan risiko kerja yang tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, Dadiyo Wardoyo mengungkapkan bahwa perlindungan ini sangat berarti baginya. Ia dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa terlalu mengkhawatirkan potensi kecelakaan kerja.
Keberadaan DBHCHT sebagai sumber pendanaan menegaskan pentingnya pengelolaan cukai hasil tembakau untuk kesejahteraan masyarakat. Dana ini dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat langsung kepada pekerja rentan.