TIMESINDONESIA.MY.ID - Upaya penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di Kota Padang, Sumatera Barat. Sebanyak 25 ekor burung beo Mentawai, yang merupakan spesies dilindungi, ditemukan dalam sebuah truk yang baru saja tiba dari Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, sesaat setelah truk tersebut merapat di Kota Padang. Keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya rencana perdagangan satwa langka tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. "Tim mendapat informasi adanya rencana penjualan satwa yang dilindungi," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan sigap oleh tim di lapangan. Petugas kepolisian segera melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai.
Target operasi adalah sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE. Kendaraan ini teridentifikasi keluar dari Pelabuhan Bungus, yang menjadi titik kedatangan dari seberang pulau.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 25 ekor burung beo Mentawai di dalam truk tersebut. Penemuan ini menguatkan dugaan adanya kegiatan ilegal terkait satwa dilindungi.
Seorang sopir truk berinisial M, berusia 34 tahun, turut diamankan oleh petugas. Ia diduga kuat terlibat dalam pengangkutan satwa yang dilindungi tersebut dari Mentawai menuju Padang.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar. Upaya perlindungan terhadap spesies langka seperti beo Mentawai terus menjadi prioritas.
"Tim mendapat informasi adanya rencana penjualan satwa yang dilindungi," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.