TIMESINDONESIA.MY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang terduga pencuri ayam. Kejadian ini mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa.

Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Banjar Dinas Kertagosa, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali. Lokasi kejadian menjadi fokus penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Mei 2022. Waktu kejadian ini menjadi salah satu poin penting dalam rekonstruksi dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan alur cerita yang sebenarnya.

Menurut keterangan resmi dari kepolisian, kelima tersangka ini diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban yang kedapatan mencuri ayam. Korban yang menjadi sasaran amuk massa mengalami luka parah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Para pelaku ini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang tertangkap tangan mencuri ayam," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H.

Ia menambahkan bahwa motif di balik tindakan pengeroyokan tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa kesal dan amarah warga terhadap aksi pencurian yang sering terjadi di lingkungan mereka. Namun, kepolisian masih terus mendalami sejauh mana tingkat kesadaran pelaku dan unsur kesengajaan dalam kejadian ini.

"Kami masih mendalami sejauh mana kesadaran para pelaku, dan apakah ada unsur kesengajaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas AKP I Gusti Ngurah Yudistira.

Kronologi kejadian berawal ketika korban diduga melakukan pencurian ayam di salah satu rumah warga. Selanjutnya, korban berhasil diamankan oleh warga dan kemudian dilakukan pengeroyokan.

Proses hukum terhadap kelima tersangka kini terus berjalan. Pihak kepolisian berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan dari saksi untuk melengkapi berkas perkara.