TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang ayah berinisial AG (42) berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan. Penangkapan ini dilakukan setelah AG diduga tega melakukan tindakan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini telah menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Laporan resmi terkait dugaan tindakan pemerkosaan tersebut telah diajukan sejak akhir Februari lalu. Pihak kepolisian kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap kebenaran.

Tim Satreskrim Polres Grobogan melakukan pengejaran terhadap AG yang diketahui telah melarikan diri ke wilayah lain. Pelaku diringkus di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menjelaskan bahwa AG kabur ke Kaltim dengan tujuan menghindari jerat hukum. Di sana, ia bekerja sebagai buruh di sebuah tambang batu bara.

"Tim terbang ke sana untuk menangkap yang bersangkutan," ungkap AKP Rizky Ari Budianto. Sebelumnya, AG berprofesi sebagai kuli bangunan dan belum pernah bekerja di luar kota.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti saat sedang bekerja di lokasi tambang batu bara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelas AKP Rizky Ari Budianto. Penahanan ini dilakukan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

AG diduga kuat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Motif pasti di balik tindakan keji tersebut masih dalam pendalaman oleh tim penyidik Polres Grobogan.