TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggerebekan di Diskotek HH Club Planet 3.0, Batam, menyusul dugaan kuat bahwa tempat hiburan malam tersebut kerap dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri ini menyasar langsung ke Diskotek HH Club Planet 3.0 yang berlokasi di Batam. Penyelidikan mendalam telah dilakukan sebelum operasi penindakan ini dilaksanakan, guna memastikan adanya indikasi kuat praktik peredaran barang haram.
Tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tersebut pada hari Minggu, 19 Mei 2024. Waktu pelaksanaan operasi dipilih dengan mempertimbangkan potensi aktivitas mencurigakan yang mungkin terjadi di malam hari, sesuai dengan informasi yang dihimpun.
Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas terkait narkoba di dalam maupun di sekitar Diskotek HH Club Planet 3.0. Mereka yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengamankan sebanyak 17 orang dari lokasi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Pernyataan ini menegaskan jumlah individu yang berhasil diamankan oleh petugas di tempat kejadian.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa juga menjelaskan bahwa dari belasan orang yang diamankan, beberapa di antaranya terbukti positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya peredaran dan penggunaan narkoba di diskotek tersebut.
"Yang terindikasi positif narkoba ada 10 orang," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Penegasan ini menunjukkan hasil awal dari pemeriksaan medis terhadap para terduga yang diamankan.
Selain mengamankan para terduga, tim Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk keperluan penyelidikan.
"Barang bukti yang kami amankan berupa 1.000 butir pil ekstasi," ujar Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Rincian barang bukti ini memberikan gambaran mengenai skala dugaan peredaran narkoba yang terjadi.