TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat terkait sengketa tanah yang kerap terjadi.

Dikutip dari sumber berita terkait, inisiatif legislasi ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan tanah. Hal ini penting agar hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dengan lebih baik di masa depan.

"RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang," ujar Muhamad Khozin.

Muhamad Khozin, selaku anggota Baleg DPR RI, menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media pada Kamis (10/9/2026). Penegasan ini menjadi komitmen awal dalam proses perumusan kebijakan di tingkat parlemen.

Fokus utama dari rancangan regulasi ini adalah melakukan redistribusi tanah secara lebih merata. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang saat ini tidak memiliki lahan atau dikenal dengan istilah tuna lahan.

Selain redistribusi, RUU ini juga memuat klausul penting mengenai rehabilitasi hak atas tanah milik warga. Mekanisme ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak masyarakat yang sempat terabaikan akibat kebijakan masa lalu.

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini akan berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan. Termasuk menekankan rehabilitasi hak atas tanah serta perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah," kata Muhamad Khozin.

Perlindungan terhadap tanah ulayat juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah terjadinya penguasaan tanah secara sepihak oleh pemerintah daerah yang seringkali merugikan masyarakat adat.

Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan konflik pertanahan yang selama ini memicu ketegangan di berbagai daerah dapat segera teratasi. Masyarakat pun diharapkan mendapatkan keadilan dalam penguasaan aset tanah mereka.