TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, tengah mengusut dugaan praktik korupsi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penyelidikan ini mengungkap adanya potensi kerugian negara yang signifikan.

Kasus ini telah menjerat mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, yang identitasnya disingkat SN, sebagai tersangka. Penyelidikan mendalam menemukan adanya kejanggalan dalam perhitungan tunjangan tersebut.

Tim penyidik menemukan bahwa nilai tunjangan perumahan yang seharusnya dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ternyata mengalami kenaikan. Kenaikan ini diperkirakan mencapai sekitar 15 persen dari nilai yang seharusnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa kenaikan nilai tunjangan tersebut merupakan hasil permintaan dari tersangka SN. SN diduga meminta agar nilai tersebut dinaikkan untuk para anggota dewan.

"Di-mark up atau dinaikkan sekitar 15 persen dari yang sebenarnya. Jadi, yang diterima para anggota DPRD Ponorogo lebih tinggi 15 persen," ujar Zulmar Adhy Surya saat ditemui di Kantor Kejari Ponorogo pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurut keterangan Kajari Ponorogo, SN memiliki alasan tersendiri dalam meminta kenaikan tersebut. Ia menilai bahwa hasil kajian yang dilakukan oleh KJPP dinilai terlalu rendah.

Permintaan SN ini kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka FS, yang menjabat sebagai mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo. FS diduga berperan dalam memproses kenaikan nilai tunjangan tersebut.

Dugaan mark up ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian negara yang cukup besar. Perkiraan kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka Rp 3,6 miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.