TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komwasda) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi yang menjerat dua orang advokat. Kasus ini mencuat setelah beredarnya kabar mengenai dugaan pemalsuan kuasa gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Karawang.
Penanganan kasus ini, menurut Sekretaris Komwasda DPC Peradi Karawang, Gary Gargarin Akbar, merupakan tindak lanjut atas instruksi dan arahan langsung dari Ketua DPC Peradi Karawang, Komwasda Pusat, serta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Hal ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam menjaga integritas profesi advokat.
"Sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi," ungkap Gary Gargarin Akbar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses internal di tubuh Peradi sedang berjalan efektif.
Gary Gargarin Akbar menegaskan komitmen kuat dari Komwasda DPC Peradi Karawang untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat. Upaya ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Setiap pelanggaran kode etik akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada di organisasi maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gary Gargarin Akbar. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan yang ketat dalam organisasi advokat.
Kedua advokat yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan sejak konten mengenai dugaan pemalsuan kuasa gugat cerai tersebut pertama kali menjadi viral pada tanggal 28 Mei 2026. Pemanggilan ini menjadi langkah awal dalam proses klarifikasi dan pembuktian dugaan pelanggaran.
"Sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi," ujar Gary Gargarin Akbar. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa hasil investigasi awal akan segera dilaporkan ke tingkat pimpinan yang lebih tinggi.
Komwasda DPC Peradi Karawang, kata Gary Gargarin Akbar, berkomitmen untuk menjaga marwah profesi. Pernyataan ini menegaskan kembali dedikasi organisasi dalam menjaga standar etika bagi para anggotanya.
"Setiap pelanggaran kode etik akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada di organisasi maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gary Gargarin Akbar. Kalimat ini menekankan bahwa setiap tindakan yang melanggar akan mengikuti jalur hukum yang telah ditetapkan.