TIMESINDONESIA.MY.ID - Pihak kepolisian di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah memberikan jaminan bahwa pelaksanaan ekshumasi makam almarhum Sutrimo (42) tidak akan menimbulkan hambatan bagi aktivitas keseharian masyarakat. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
Lokasi ekshumasi berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon. Jalan yang menuju area pemakaman tersebut juga merupakan jalur vital yang sering dilalui warga untuk mengakses lahan pertanian mereka.
Menyadari potensi dampak terhadap mobilitas warga, Kapolresta Banyumas Kombes Petrus S Silalahi menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan personel. Tugas utama petugas adalah mengarahkan warga agar aktivitas mereka tetap berjalan normal tanpa mengganggu proses yang sedang berlangsung.
"Warga tetap saja beraktivitas, tapi nanti ada petugas kami yang akan mengarahkan supaya tidak melewati (area makam)," ujar Kombes Petrus S Silalahi kepada awak media. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya melakukan pengecekan kesiapan lokasi ekshumasi pada Selasa (11/8/2026) petang.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi adanya minat masyarakat yang ingin menyaksikan langsung proses ekshumasi, pihak kepolisian akan menempatkan personel di beberapa titik strategis. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kelancaran acara.
Polisi juga berupaya memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ekshumasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat.
Pelaksanaan ekshumasi ini merupakan bagian dari proses investigasi yang sedang berjalan. Detail mengenai alasan spesifik dilakukannya ekshumasi tidak diuraikan lebih lanjut dalam informasi awal.
Meskipun demikian, fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan keresahan atau gangguan berarti bagi kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pemakaman.
Dikutip dari Kompas.com, pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan hak masyarakat untuk beraktivitas.