TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Jateng memberikan izin untuk penyewaan gedung Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di luar kegiatan perkoperasian.

Pemanfaatan gedung Koperasi Merah Putih tidak terbatas pada aktivitas internal koperasi saja. Berbagai kegiatan masyarakat, seperti penyelenggaraan acara pernikahan, kegiatan olahraga, hingga perlombaan yang biasa diadakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kini dapat menggunakan fasilitas ini.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKM Jateng, Desy Arijani. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi gedung serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Persetujuan dari pengurus koperasi menjadi syarat utama dalam proses penyewaan gedung ini. Tanpa adanya persetujuan tersebut, pemanfaatan gedung untuk kegiatan di luar keperluan koperasi tidak dapat dilakukan.

Lebih lanjut, Desy Arijani menjelaskan bahwa kepala desa (kades) atau lurah yang bertindak selaku dewan pengawas koperasi memegang peranan penting. Mereka harus memberikan lampu hijau atas penggunaan Koperasi Merah Putih untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan operasional koperasi.

"Silakan saja sepanjang kades menyetujui," ujar Desy Arijani, mengutip dari TribunJateng, Rabu (12/8/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa persetujuan dari otoritas desa atau kelurahan adalah kunci utama.

Menurut pandangan Desy Arijani, membolehkan gedung Koperasi Merah Putih dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat justru dapat menjadi sumber pendapatan tambahan. Pendapatan ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan koperasi.

"Pemanfaatan gedung Koperasi Merah Putih untuk kegiatan masyarakat justru dapat menjadi sumber pendapatan," jelas Desy Arijani. Hal ini menunjukkan adanya strategi ekonomi yang diusung dalam kebijakan tersebut.

Kebijakan ini, yang diinformasikan melalui TribunJateng pada Rabu (12/8/2026), diharapkan dapat meningkatkan interaksi antara koperasi dan masyarakat. Fleksibilitas penggunaan gedung menjadi salah satu cara untuk mendekatkan koperasi dengan kebutuhan warga.