TIMESINDONESIA.MY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman pidana terhadap tujuh orang terdakwa dalam perkara ledakan kapal tanker MT Federal II. Peristiwa tragis ini terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam.

Tuntutan hukuman penjara yang diajukan berkisar antara satu tahun enam bulan hingga dua tahun enam bulan. Penjatuhan tuntutan ini dibacakan oleh JPU Muhammad Arfian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Tiwik, didampingi oleh hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Hakim kemudian mendengarkan pembacaan tuntutan dari pihak penuntut umum.

"Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelas Muhammad Arfian saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Terdakwa Kim Dong Gyun, yang memegang jabatan sebagai Commercial Manager, menerima tuntutan hukuman paling ringan, yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya masing-masing dituntut hukuman yang sama, yakni dua tahun enam bulan penjara. Keenam terdakwa tersebut adalah Neo Ah Chye (Assistant Vice Manager), Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyatakan bahwa jumlah korban yang meninggal dunia menjadi salah satu faktor pemberat dalam penjatuhan tuntutan. Ledakan dahsyat yang terjadi di kapal MT Federal II pada 15 Oktober 2025 ini telah merenggut nyawa 14 orang pekerja.

Selain korban jiwa, insiden tersebut juga menyebabkan sembilan orang mengalami luka berat dan tujuh lainnya menderita luka ringan. Dampak dari kelalaian ini sangat signifikan dan memilukan.

Dikutip dari Kompas.com, tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan keluarganya.