TIMESINDONESIA.MY.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik dugaan penipuan dan penelantaran terhadap jemaah umrah yang diselenggarakan oleh PT Travelina Indonesia Cabang Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyelidikan lebih lanjut berujung pada penangkapan Direktur PT Travelina Indonesia, seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial Wi (48 tahun).
Penangkapan terhadap Wi dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga yang menjadi korban penipuan travel umrah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari pada pertengahan Februari 2026.
Dikutip dari Kompas.com, total terdapat 64 jemaah yang diberangkatkan melalui cabang Kendari.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 jemaah diduga mengalami penelantaran ketika sudah berada di Arab Saudi, tanpa adanya kepastian mengenai layanan yang dijanjikan.
Sementara itu, 34 jemaah lainnya dilaporkan telantar di Jakarta dan tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kasus dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah yang melibatkan PT Travelina Indonesia Cabang Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru," demikian dilaporkan oleh Kompas.com.
"Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menangkap Direktur PT Travelina Indonesia, seorang pria berinisial Wi (48)," demikian dilaporkan oleh Kompas.com.