TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah aksi perampokan yang terjadi di toko ponsel Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama.

Peristiwa ini melibatkan dua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DPP (20) yang merupakan warga Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, serta TI (25) yang beralamat di Pundan, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

"Itu berawal saat DPP bertemu TI. Dia berkata, koe gelem duit ra (kamu mau uang enggak?)," demikian terang Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, saat konferensi pers. Pernyataan ini mengindikasikan adanya ajakan dari salah satu pelaku kepada yang lain untuk melakukan kejahatan.

Selanjutnya, kedua tersangka ini dikabarkan merencanakan aksi pencurian tersebut. Rencana tersebut kemudian dimatangkan dalam sebuah pertemuan yang diadakan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman DPP.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku tidak hanya membahas detail pelaksanaan pencurian di Royal Phone. Mereka juga dilaporkan telah mempersiapkan berbagai alat yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksinya, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan dari pihak korban.

Alat-alat yang disiapkan meliputi palu, knuckle, dan keling besi. Persiapan ini menunjukkan adanya niat yang matang dari para pelaku untuk melakukan perampokan tersebut, bahkan hingga mempersiapkan alat untuk kekerasan.

"Kemudian mereka berencana melakukan pencurian di Royal Phone," ujar AKP Bodia Teja Lelana merujuk pada hasil pertemuan perencanaan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa Royal Phone menjadi target utama dari rencana kejahatan yang disusun oleh kedua tersangka.

Lebih lanjut, AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa dalam aksi perampokan tersebut, korban diduga kuat dipukul sebanyak delapan kali. Hal ini menunjukkan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban saat kejadian.

Dikutip dari Kompas.com, kronologi ini diungkapkan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dalam sebuah rilis kasus yang diselenggarakan di Markas Polres Semarang.