TIMESINDONESIA.MY.ID - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan resmi terkait sorotan publik mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam agenda sidang kabinet di Istana Kepresidenan. Perhatian publik tertuju pada perbedaan penempatan kursi antara Wakil Presiden dan para menteri.

Dalam sebuah kesempatan di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026), Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penempatan Gibran dalam sidang kabinet telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau menekankan kejelasan posisi konstitusional Wakil Presiden.

Diketahui, dalam beberapa dokumentasi sidang kabinet, terlihat perbedaan konfigurasi tempat duduk. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak duduk di barisan yang sejajar dengan para menteri kabinet.

Sementara itu, formasi kursi para menteri dalam sidang kabinet umumnya disusun membentuk huruf U, yang secara khusus menghadap langsung ke arah Kepala Negara. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan mengenai posisi spesifik Wakil Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kedudukan Wakil Presiden secara konstitusional telah terdefinisi dengan jelas. Penegasan ini mengacu pada landasan hukum yang mengikat.

"Iya secara kedudukan Wakil Presiden itu secara konstitusional jelas sudah jelas," ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Presiden juga merujuk pada keberadaan Undang-Undang keprotokolan yang turut mengatur hal tersebut. Menurut beliau, semua ketentuan mengenai penempatan dan tata cara dalam acara kenegaraan sudah tertera secara rinci.

"Dan ada Undang-Undang keprotokolan juga jelas semuanya, ya sudah diikuti aja," tambah Presiden Jokowi.

Beliau kembali menegaskan bahwa aturan yang ada sudah cukup jelas dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan. Oleh karena itu, apa yang terlihat dalam sidang kabinet merupakan implementasi dari regulasi yang berlaku.