TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang pejabat kepolisian di wilayah Maluku, yakni Kapolsek Leihitu berinisial Iptu LOY, kini menghadapi konsekuensi serius setelah hasil tes urinnya menunjukkan positif terhadap penggunaan amfetamin dan metamfetamin.

Peristiwa ini berujung pada pencopotan Iptu LOY dari jabatannya sebagai Kapolsek Leihitu serta penahanannya. Keputusan ini diambil setelah adanya bukti kuat dari pemeriksaan narkoba yang dijalani.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, memberikan penegasan bahwa proses hukum terhadap Iptu LOY akan dijalankan secara penuh. Ia menekankan komitmen kepolisian untuk tidak menoleransi pelanggaran, sekecil apapun itu.

"Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi," tegas Irjen Pol Dadang Hartanto kepada awak media pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pernyataan Kapolda ini menggarisbawahi prinsip akuntabilitas yang dijunjung tinggi dalam institusi kepolisian. Setiap anggota diharapkan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang mereka ambil.

"Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," imbuh Irjen Pol Dadang Hartanto, menekankan pentingnya pertanggungjawaban individu.

Selain sanksi pidana yang akan dijalani, Iptu LOY, yang masih berstatus sebagai anggota polisi aktif, juga akan dikenakan tindakan disiplin sesuai dengan kode etik profesi kepolisian.

Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran narkoba tidak hanya berimplikasi pada ranah hukum pidana, tetapi juga pada etika dan disiplin kelembagaan.

Dikutip dari Kompas.com, penindakan terhadap Iptu LOY ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi dan membersihkan diri dari praktik-praktik penyalahgunaan narkoba di internalnya.