TIMESINDONESIA.MY.ID - Di Palembang, seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Maulana Yunus, berusia 27 tahun, melaporkan sebuah toko emas. Laporan ini muncul setelah ia menduga emas seberat 10 gram yang dibelinya ternyata palsu.
Maulana Yunus, yang merupakan warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, mengklaim mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Total kerugian yang dialaminya dari transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 27,1 juta.
Situasi kasus ini menjadi semakin kompleks. Pihak toko emas yang dilaporkan oleh Maulana ternyata telah melaporkan balik dirinya terlebih dahulu. Laporan balik tersebut diajukan ke Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.
Didampingi oleh tim kuasa hukum dari MJP & Partners, Maulana Yunus akhirnya membuat laporan resmi. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada hari Sabtu, tanggal 8 Agustus 2026.
Peristiwa yang memicu pelaporan ini berawal pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Sekitar pukul 18.03 WIB, Maulana Yunus mengunjungi toko emas dengan inisial MD. Lokasi toko tersebut berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan R. Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Maulana Yunus menyatakan bahwa ia merasa tertipu setelah membeli emas di toko tersebut. Ia mengaku telah melakukan transaksi dengan total nilai Rp 27,1 juta untuk emas seberat 10 gram.
"Saya mengalami kerugian Rp 27,1 juta dalam transaksi tersebut," ujar Maulana Yunus mengenai kerugian yang dialaminya.
Terkait pelaporan balik dari pihak toko, Maulana Yunus dan tim kuasa hukumnya sedang menelusuri lebih lanjut. Mereka berupaya mengklarifikasi tuduhan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.
"Maulana kemudian didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners melaporkan toko emas berinisial MD ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (8/8/2026)," demikian informasi yang diperoleh.