TIMESINDONESIA.MY.ID - Peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ketika seorang pegawainya berinisial MFA (24) diduga melakukan pembakaran ruang rapat kantor. Insiden ini terjadi pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.

MFA yang diduga sebagai pelaku pembakaran tersebut, segera diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian berlangsung. Penyelidikan awal pun langsung dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif di balik aksi tersebut.

"Setelah kita amankan dan ambil keterangan, kemudian kemarin kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Pernyataan ini mengkonfirmasi status hukum MFA terkait kasus ini.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya dua orang saksi yang diduga memiliki informasi relevan terkait peristiwa pembakaran tersebut. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya mendalami kasus secara komprehensif.

Pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Fokus utama adalah untuk mengungkap secara tuntas motif di balik tindakan pembakaran yang dilakukan oleh MFA, serta merangkai seluruh rangkaian persiapan yang mungkin telah dilakukan sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, diduga kuat aksi pembakaran tersebut dipicu oleh rasa kesal yang mendalam. MFA diduga kerap mengalami perundungan atau _bullying_ di lingkungan tempat kerjanya.

"Setelah kita amankan dan ambil keterangan, kemudian kemarin kita tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, pada Rabu (12/8/2026), merujuk pada penetapan MFA sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan mendalam masih akan terus dikembangkan. Hal ini mencakup upaya untuk memahami secara utuh motivasi pelaku, serta menelusuri rangkaian persiapan yang mungkin telah dilakukan sebelum aksi pembakaran terjadi.

"Setelah kita amankan dan ambil keterangan, kemudian kemarin kita tetapkan menjadi tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, menegaskan status hukum MFA.