TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo tengah mendalami dugaan penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Fokus penyidikan ini muncul setelah ditemukannya fakta baru yang cukup mencengangkan terkait waktu penerimaan bantuan oleh sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Beberapa KPM mengaku baru menerima dan menguasai kartu ATM bantuan sosial tersebut pada tahun 2026. Hal ini menjadi sorotan mengingat program PKH sendiri telah berjalan sejak tahun 2018.
Temuan ini menjadi salah satu poin penting yang sedang didalami oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosobo. Mereka mengusut dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Informasi mengenai waktu penerimaan kartu ATM yang tidak sesuai ini didapatkan dari hasil pemeriksaan langsung terhadap sejumlah penerima manfaat. Para penerima manfaat tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Ada penerima manfaat yang menyampaikan bahwa kartu KKS baru mereka terima dan kuasai pada tahun 2026, sementara program bantuan itu sudah berjalan beberapa tahun sebelumnya," ujar Agung Dhedi Dwi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wonosobo. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (8/8/2026).
Kejari Wonosobo melalui tim Pidsus berupaya mengungkap kejanggalan ini secara tuntas. Mereka ingin memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
Perbedaan rentang waktu penerimaan kartu ATM dengan dimulainya program PKH menimbulkan pertanyaan besar. Hal ini mendorong penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu akar permasalahan sebenarnya.
Pihak kejaksaan terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memperjelas kronologi serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini.