TIMESINDONESIA.MY.ID - Keluarga Sutrimo yang berdomisili di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Keputusan ini diambil sebagai respons atas munculnya berbagai informasi yang simpang siur mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Hal ini membuat pihak keluarga merasa tidak nyaman dan membutuhkan kejelasan. Laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini.

Sutrimo pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis pagi, 23 Juli 2026. Lokasi penemuan adalah di depan sebuah klinik yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Setelah ditemukan, Sutrimo segera dilarikan ke rumah sakit terdekat dengan harapan mendapatkan pertolongan medis. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Jenazah Sutrimo kemudian dibawa kembali ke kampung halamannya di Desa Wlahar. Proses pemakaman jenazah dilakukan pada malam yang sama, yaitu Kamis, 23 Juli 2026, di tempat pemakaman umum setempat.

Untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab pasti kematian Sutrimo, keluarga secara resmi membuat laporan ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut diajukan pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

"Keluarga merasa tidak nyaman dengan kabar simpang siur terkait kematian Sutrimo. Kini, keluarga telah melapor ke polisi," demikian pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya.

"Keluarga telah melaporkan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo," demikian inti dari laporan yang disampaikan pihak keluarga kepada pihak berwajib.

Dikutip dari Kompas.com, Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026) pagi. Kejadian ini menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang berujung pada laporan polisi.