TIMESINDONESIA.MY.ID - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.
Pihak LP3HI menduga adanya pelanggaran dalam proses pemasangan baliho yang bertuliskan ucapan selamat ulang tahun untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini berfokus pada aspek penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Informasi mengenai gugatan ini dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo. Di sana, tertera nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt, yang didaftarkan pada hari Rabu, 12 Juli 2026.
Klasifikasi gugatan yang diajukan oleh LP3HI adalah terkait penundaan dalam penanganan sebuah perkara yang diduga dilakukan tanpa adanya alasan yang sah. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran terkait proses hukum yang sedang berjalan atau seharusnya berjalan.
Dalam gugatan praperadilan ini, LP3HI bertindak sebagai pihak pemohon. Lembaga tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, Arif Sahudi, yang bertugas mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.
Sementara itu, pihak termohon dalam perkara praperadilan ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kejari Solo. Kejari Solo menjadi pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Gugatan praperadilan tersebut berisi permohonan pemeriksaan praperadilan terkait dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun (ultah) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)," demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam catatan perkara, dikutip dari Kompas.com.
"Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Skt yang didaftarkan pada Rabu (12/7/2026)," lanjut keterangan tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Klasifikasi gugatan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan sah, sebagaimana tercatat dalam sistem informasi perkara, dikutip dari Kompas.com.