TIMESINDONESIA.MY.ID - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali bergulir di pengadilan. Sidang lanjutan ini menghadirkan fakta-fakta baru mengenai latar belakang ekonomi dan sumber kekayaan terdakwa.
Dikutip dari Kompas.com, agenda persidangan kali ini difokuskan pada keterangan saksi untuk memberikan gambaran mengenai bisnis keluarga yang dijalankan oleh Fadia Arafiq. Keterangan ini dianggap penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Ismawan, yang merupakan salah satu karyawan toko milik terdakwa, dihadirkan oleh tim hukum sebagai saksi meringankan dalam sidang tersebut. Kehadirannya bertujuan memberikan penjelasan mengenai operasional bisnis yang dikelola oleh keluarga Fadia.
Dalam kesaksiannya, Ismawan menjelaskan bahwa dirinya telah lama terlibat dalam pengelolaan bisnis keluarga Fadia Arafiq. Ia telah bekerja menangani kegiatan perdagangan di pusat grosir Tanah Abang, Jakarta, sejak tahun 2015 silam.
"Kita masih punya 15 toko waktu itu," ujar Ismawan.
Saksi tersebut memaparkan bahwa keluarga Fadia Arafiq memang memiliki aset berupa belasan gerai di pusat perbelanjaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Keterangan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pada Kamis lalu.
Pihak pengadilan terus mendalami setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi untuk memastikan transparansi dalam proses hukum ini. Fakta mengenai kepemilikan aset bisnis ini menjadi salah satu poin yang disoroti dalam persidangan.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan yang terungkap di ruang sidang untuk menentukan keputusan akhir.
Seluruh pihak yang terlibat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Keterangan saksi akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menilai duduk perkara kasus dugaan korupsi ini secara objektif.