TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang pria berinisial DF (46) di Kota Solo, Jawa Tengah, kini menghadapi jeratan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji. Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp104,3 juta dari calon jemaah.

Peristiwa ini bermula ketika DF menawarkan sebuah program keberangkatan ibadah haji untuk tahun 2025 kepada seorang lansia. Penawaran tersebut dikemas dengan iming-iming harga yang jauh lebih murah dari standar pasaran.

Korban dalam kasus ini adalah seorang lansia bernama Sri Wijiningsih (61), yang berasal dari Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Ia tergiur dengan tawaran tersangka yang menjanjikan subsidi besar untuk biaya haji.

Wakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan kronologi awal kasus ini. Tersangka DF menggunakan modus penawaran program haji dengan harga yang sangat menarik perhatian calon jemaah.

"Memberikan subsidi kurang lebih Rp100 juta, sehingga korban disuruh membayar Rp99 juta," ujar AKBP Heru Eko Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (18/8/2026).

Tersangka DF mengklaim bahwa biaya yang ditawarkan kepada korban jauh di bawah harga standar yang berlaku untuk ibadah haji. Hal ini yang kemudian membuat korban Sri Wijiningsih yakin untuk melakukan pembayaran.

"Karena menurut korban ini termasuk murah atau di bawah harga standar sehingga korban mau membayar untuk pemberangkatan ibadah haji tersebut," tambah AKBP Heru Eko Wibowo.

Kasus ini berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah, tempat tersangka DF berdomisili di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Peristiwa penipuan ini diketahui terjadi menjelang penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih agen perjalanan atau penawaran ibadah, terutama yang menjanjikan biaya yang tidak wajar. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.