TIMESINDONESIA.MY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku sindikat penipuan dengan modus investasi fiktif. Tindakan kriminal ini mengakibatkan kerugian materiil senilai Rp 1 miliar.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima dari seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Kun Subroto Wiyono (62). Beliau melaporkan telah menjadi korban pencurian uang tunai dalam jumlah yang sangat besar.
Menurut keterangan Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, kronologi kejadian bermula dari komunikasi antara para pelaku dan korban. Percakapan awal terkait rencana investasi tersebut terjadi pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.
"Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang," ujar AKBP Riki Yariandi.
Setelah kesepakatan tercapai, korban kemudian dijemput dari penginapannya di Hotel Cantik Lumajang. Pertemuan tersebut berlanjut dengan para pelaku membawa korban menuju sebuah rumah yang berlokasi di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Korban akhirnya dijemput dari Hotel Cantik Lumajang dan bersama-sama menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang," jelas AKBP Riki Yariandi.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan sindikat penipuan ini secara keseluruhan. Dikutip dari Kompas.com, penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim Sat Reskrim Polres Lumajang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mencurigakan. Penting untuk melakukan verifikasi dan memastikan legalitas setiap penawaran sebelum melakukan transaksi keuangan.
Upaya penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap motif dan modus operandi para pelaku secara rinci.