TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, pada Jumat sore, 7 Agustus 2026.

Dalam proses penggeledahan tersebut, terungkap sebuah fakta tambahan terkait aset yang digunakan oleh pejabat publik tersebut.

Mobil dinas berjenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BD 19 A, yang sehari-hari digunakan oleh Sekwan Kota Bengkulu, ternyata menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Jumlah tunggakan pajak yang belum diselesaikan tersebut diketahui mencapai angka jutaan rupiah.

Informasi ini diperoleh melalui penelusuran data pada layanan informasi pajak kendaraan resmi milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. Situs web pusako.bengkuluprov.go.id menjadi sumber verifikasi data tersebut.

Berdasarkan data resmi yang tertera pada situs tersebut, mobil dinas berwarna cokelat tua metalik itu telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajaknya.

Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak untuk mobil dinas dengan nomor polisi BD 19 A tertera pada 19 Juli 2026.

Tidak hanya itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan operasional tersebut juga habis pada tanggal yang sama.

"Mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova bernomor polisi BD 19 A yang digunakan Sekwan Kota Bengkulu tersebut diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor hingga jutaan rupiah," demikian terungkap dari hasil penelusuran, Dikutip dari Kompas.com.