TIMESINDONESIA.MY.ID - BANDA ACEH, KOMPAS.com – Aparat penegak hukum syariat di Banda Aceh dilaporkan telah mengamankan seorang pejabat eselon II dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan dugaan praktik hubungan sesama jenis.

Kejadian ini menjadi sorotan publik di ibu kota Provinsi Aceh, yang dikenal menerapkan syariat Islam secara ketat. Pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai detail kasus ini.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, telah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau memberikan konfirmasi awal kepada awak media pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.

"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses," ujar Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal.

Beliau menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Kasatpol PP. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berada dalam tahap awal.

"Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP," tambahnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/8/2026).

Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memproses perkara ini. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Beliau menyatakan bahwa Pemko Banda Aceh akan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada, tanpa terkecuali.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan ini menimbulkan perhatian publik terkait penegakan hukum syariat di Banda Aceh. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini dinanti oleh masyarakat.