TIMESINDONESIA.MY.ID - Perjuangan panjang puluhan petani di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait hak atas hasil perkebunan kelapa sawit kini memasuki fase penentuan. Gugatan perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp 25,9 miliar telah diajukan oleh warga yang tergabung dalam Tim 37.
Gugatan tersebut diarahkan kepada PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Proses hukum ini kini sedang bergulir dan diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, menjadi sorotan publik di wilayah tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta dijadwalkan akan membacakan putusan akhir terkait perkara ini pada tanggal 30 Agustus 2026 mendatang. Tanggal ini menjadi penanda penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa.
Perkara ini menarik perhatian luas tidak hanya karena nominal gugatan yang mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi juga karena akar permasalahannya yang mendalam. Sengketa ini berawal dari persoalan hak bagi hasil kebun sawit yang diklaim oleh para petani belum mereka terima secara adil selama bertahun-tahun.
Di tengah masa penantian dan proses persidangan yang sedang berlangsung, Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Kalimantan Timur menyatakan sikapnya. Pihaknya membuka ruang bagi semua pihak yang berkepentingan.
KY Kaltim siap menerima permintaan pemantauan terhadap jalannya proses persidangan di PN Sangatta. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan objektivitas peradilan.
Lebih lanjut, KY Kaltim juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dapat melaporkannya. Laporan ini akan menjadi masukan berharga bagi pengawasan peradilan.
Pihak Komisi Yudisial menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah peradilan. "Kami membuka ruang bagi masyarakat dan para pihak untuk meminta pemantauan terhadap proses persidangan," ujar perwakilan KY Kaltim, yang tidak disebutkan namanya dalam sumber asli.
Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para petani. "Serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dalam menangani perkara ini," tambahnya, menekankan pentingnya pengawasan.