TIMESINDONESIA.MY.ID - Tiga petani asal Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menghadapi putusan pengadilan yang mengharuskan mereka membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Perkara ini timbul akibat sengketa perdata dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Para petani yang dimaksud adalah Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44). Putusan kasasi yang dijatuhkan kepada mereka bersifat tanggung renteng, yang berarti mereka bertanggung jawab bersama atas jumlah denda tersebut.

Alasan di balik putusan tersebut adalah adanya penilaian bahwa ketiga petani melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini mencakup tindakan menghalangi perusahaan dalam melakukan panen sawit, mengambil buah sawit milik perusahaan, serta menghambat aktivitas operasional perusahaan.

Namun, kenyataan pahit dihadapi oleh para petani yang mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi denda miliaran rupiah tersebut. Sebagai bentuk protes dan upaya mencari keadilan, mereka memilih cara yang tidak biasa.

Pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, ketiga petani tersebut datang ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko dengan membawa hasil bumi mereka. Pisang, ubi, dan kelapa dibawa sebagai simbol ketidakmampuan mereka membayar denda yang sangat besar.

Akar permasalahan ini berawal dari konflik berkepanjangan mengenai status kepemilikan lahan perkebunan di wilayah Air Sule. Sengketa ini telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berujung pada proses hukum di pengadilan.

"Kami tidak punya uang sebanyak itu untuk membayarnya," ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan ketidakmampuannya membayar denda sebesar Rp 3 miliar.

Perjalanan hukum yang dihadapi oleh Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin ini menyoroti kompleksitas sengketa lahan antara masyarakat petani dan perusahaan perkebunan. Dikutip dari Kompas.com, putusan kasasi menjadi titik krusial dalam kasus ini.

Tindakan ketiga petani membawa hasil bumi ke pengadilan mencerminkan keputusasaan dan upaya mereka untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa lahan di Mukomuko memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.