TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan di Kabupaten Mukomuko menjatuhkan putusan yang memberatkan tiga petani setempat, mengharuskan mereka membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Putusan ini menguatkan vonis yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mukomuko pada tanggal 5 Maret 2024.

Ketiga petani yang menjadi pihak tergugat adalah Harapandi (50 tahun), Rasuli (53 tahun), dan Ibnu Amin (44 tahun). Mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sebuah perusahaan kelapa sawit.

Tuduhan yang dialamatkan kepada para petani meliputi tindakan menghalang-halangi perusahaan dalam memanen buah sawit, mengambil hasil panen milik perusahaan, serta mengganggu operasional kegiatan perusahaan.

Melalui putusan kasasi, disebutkan bahwa ketiga petani tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan penggugat sebesar total Rp 3 miliar. Pembayaran ini bersifat tanggung renteng, yang berarti masing-masing petani dapat dituntut membayar hingga Rp 1 miliar.

Konflik yang berujung pada gugatan ini berawal dari adanya perselisihan antara kelompok petani dengan pihak perusahaan. Perkara ini mencuat ketika ketiga petani bersama puluhan petani lainnya mendatangi perusahaan untuk mempertanyakan status sejumlah lahan di wilayah Air Sule.

Lahan yang menjadi pokok permasalahan tersebut dilaporkan berada dalam kondisi tidak terawat dan ditumbuhi semak belukar. Para petani mendatangi perusahaan untuk mencari kejelasan mengenai status lahan tersebut.

"Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko tanggal 5 Maret 2024," demikian bunyi salah satu bagian dari putusan yang mengikat para petani.

"Ketiganya dijatuhi ganti rugi Rp 3.000.000.000 karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum seperti menghalang-halangi perusahaan memanen buah sawit, mengambil buah sawit perusahaan dan menghalangi kegiatan perusahaan," jelas keterangan terkait putusan tersebut.

"Keputusan kasasi menyebutkan ketiganya dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atau perusahaan sebesar Rp 3.000.000.000 secara tanggung renteng Rp 1.000.000.000," demikian rincian pembayaran yang harus dipenuhi.