TIMESINDONESIA.MY.ID - Wacana mengenai perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini mulai mengemuka di kalangan legislatif. Salah satu poin krusial yang tengah dipertimbangkan adalah kemungkinan memasukkan praktik judi online ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset.

Dikutip dari Kompas.com, Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, memberikan penjelasan mengenai dinamika penyusunan draf aturan tersebut. Ia menekankan bahwa daftar tindak pidana yang ada saat ini masih bersifat dinamis dan terus dimatangkan oleh pihak terkait.

"Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. Karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu," ujar Nasyirul Falah Amru.

Pernyataan tersebut disampaikan Falah dalam keterangannya pada Jumat (11/9/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Menurut Falah, fleksibilitas dalam menyusun daftar tindak pidana sangatlah krusial untuk memastikan efektivitas undang-undang di masa depan. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan materi pembahasan saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Menurut Falah, persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Perampasan Aset," ujar beliau.

Lebih lanjut, Falah menegaskan bahwa esensi dari aturan perampasan aset adalah upaya pemulihan kerugian negara. Fokus utama dari beleid ini memang ditujukan untuk mengatasi tindakan ilegal yang merusak tata kelola pemerintahan.

"Falah menekankan, fleksibilitas daftar tindak pidana adalah suatu hal yang penting diperhatikan dalam proses penyusunan beleid tersebut," ujar beliau.

Pada penutup keterangannya, ia kembali mengingatkan bahwa substansi utama dari perampasan aset adalah kepentingan umum. Segala bentuk pelanggaran yang mengganggu stabilitas tata kelola harus ditindak secara tegas melalui koridor hukum yang tepat.