TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait wacana penambahan jadwal pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD). Langkah ini diambil sebagai respons atas usulan dari Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, untuk menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
Dikutip dari sumber berita terkait, usulan tersebut mencakup penambahan jadwal CFD yang semula hanya dilakukan pada hari Minggu, menjadi dua kali dalam sepekan yakni hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan positif terkait usulan tersebut saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/9/2026). Ia menilai bahwa gagasan dari Kementerian Lingkungan Hidup tersebut memiliki dasar pemikiran yang logis.
"Yang pertama, saya sudah membaca usulan tersebut dan sebenarnya usulan itu cukup rasional. Maka di internal Balai Kota, kami sudah melakukan pembahasan. Nanti pada saatnya tentunya kita putuskan," ujar Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mematangkan pembahasan tersebut secara internal di lingkungan Balai Kota. Pramono memastikan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah seluruh aspek pertimbangan dikaji dengan saksama.
Selain meninjau aspek polusi, Pemprov DKI juga memperhatikan distribusi lokasi pelaksanaan CFD yang kini tidak lagi terpusat di satu titik. Menurut Pramono, kebijakan ini nantinya harus mempertimbangkan kesiapan berbagai wilayah di Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan CFD di Jakarta sudah tidak lagi terbatas pada kawasan protokol Sudirman-Thamrin saja. Sejumlah wilayah kota administrasi lainnya juga telah memiliki ruang publik yang memadai untuk menggelar kegiatan serupa.
"Menurutnya, sejumlah wilayah kota administrasi di Jakarta juga telah memiliki ruang untuk menggelar CFD," kata Pramono.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti kapan kebijakan penambahan hari CFD ini akan diimplementasikan. Publik masih menanti hasil kajian resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait efektivitas kebijakan tersebut bagi lingkungan ibu kota.