TIMESINDONESIA.MY.ID - Persidangan perdana terhadap terdakwa Heru Anggara (30) dalam kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap MAHM (9), yang merupakan anak dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, kembali mengalami penundaan.
Perkara yang sangat serius ini seharusnya memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Namun, agenda penting tersebut terpaksa ditunda.
Penundaan sidang ini terjadi karena tidak hadirnya penasihat hukum atau pengacara yang mendampingi terdakwa Heru Anggara di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rendra, menjelaskan bahwa kehadiran penasihat hukum sangat krusial dalam perkara dengan ancaman pidana yang berat.
"Karena ini berkaitan dengan ancaman hukumannya, antara hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, itu harus dihadiri penasihat hukumnya atau advokat," ujar Rendra di ruang sidang pada Selasa (11/8/2026).
Akibat dari ketidakhadiran pengacara terdakwa tersebut, sidang yang seharusnya menjadi pembuka proses peradilan ini terpaksa ditunda untuk kali kedua.
Sidang ini dijadwalkan ulang dan akan kembali digelar pada Selasa, tanggal 18 Agustus 2026. Penundaan ini diharapkan tidak menghambat proses hukum selanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya, menunjukkan adanya kendala dalam persiapan yang optimal untuk terdakwa.
Hal ini menjadi perhatian mengingat beratnya tuntutan pidana yang dihadapi oleh terdakwa, yang berkisar dari hukuman mati hingga 20 tahun penjara.