TIMESINDONESIA.MY.ID - Nama Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Peristiwa ini bermula ketika Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam kesaksiannya, Agus Susanto membeberkan bahwa ia pernah menerima sejumlah uang dari Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto. Uang tersebut diketahui diperuntukkan bagi proses pengisian perangkat desa.

Agus Susanto juga menyampaikan informasi yang ia peroleh bahwa Kepala Desa Kayen merasa terpaksa memberikan uang tersebut mengingat pentingnya peran jabatan perangkat desa. Lebih lanjut, Riyanto mengaku telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, Ali Badruddin dengan tegas membantah telah memberikan izin, perintah, maupun restu terkait aliran dana tersebut.

"Kapasitasnya apa saya kok mengizinkan seorang kepala desa untuk membayar tentang pengisian perangkat desa?" ujar Ali Badruddin saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Pernyataan Ali Badruddin ini menjadi klarifikasi penting dalam persidangan yang tengah bergulir, menyangkut dugaan keterlibatan pejabat publik dalam kasus korupsi tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, keterangan saksi Agus Susanto telah membuka babak baru dalam penyelidikan kasus ini, dengan adanya nama pejabat legislatif yang turut disebut.

Pihak kepolisian dan pengadilan diharapkan dapat mendalami lebih lanjut keterangan yang diberikan oleh saksi maupun bantahan dari Ketua DPRD Pati untuk mengungkap fakta sebenarnya.