TIMESINDONESIA.MY.ID - Kabar mengenai tarif parkir yang beredar di media sosial di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, telah diklarifikasi oleh pihak berwenang. Tarif resmi yang berlaku ternyata berbeda dari informasi yang sempat viral.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo telah menetapkan kebijakan tarif parkir yang spesifik untuk dua area berbeda di sekitar masjid megah tersebut. Perbedaan ini mencakup lokasi parkir di Jalan Mentawai, yang berada di sisi timur masjid.
Selain itu, kawasan parkir di sisi barat masjid, yaitu di eks Markas Detasemen Pembekalan dan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Solo yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, juga memiliki tarif tersendiri.
Haryono Nugroho, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub Solo, menjelaskan alasan di balik perbedaan tarif tersebut. Penetapan tarif disesuaikan dengan karakteristik lokasi dan fungsi masing-masing lahan parkir.
"Karena kan dia (eks Denbekang) masuk di halaman, dan kalau yang di Mentawai itu kan masih, istilahnya masih ngampu di badan jalan," ujar Haryono Nugroho saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pernyataan Haryono Nugroho ini menegaskan bahwa penentuan tarif parkir mempertimbangkan aspek teknis dan kondisi geografis area parkir.
Penetapan tarif yang berbeda ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat yang berkunjung ke Masjid Syekh Zayed Solo.
Informasi ini penting bagi para pengunjung agar tidak salah paham mengenai biaya parkir yang seharusnya dibayarkan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat di kemudian hari.