TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah berhasil menyetorkan uang senilai Rp 4,9 miliar ke kas negara. Penyetoran ini merupakan hasil dari rampasan barang bukti tindak pidana.

Uang tersebut diserahkan pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Dana yang disetorkan merupakan aset sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber utama dari TPPU tersebut adalah kejahatan asal berupa perjudian daring atau yang populer disebut judi online. Kejari Tanjung Perak menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan finansial.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Kewenangan ini terkait dengan penetapan dan putusan hakim, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hari ini, Senin 10 Agustus 2026, Kejari Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp 4.907.261.329 kepada kas negara," ujar Darwis Burhansyah.

Beliau menambahkan bahwa aksi ini menjadi bukti nyata penegakan hukum. "Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut," tegas Darwis Burhansyah.

Darwis Burhansyah mengungkapkan bahwa nilai uang yang disetorkan melebihi Rp 4,9 miliar. Dana tersebut berhasil disita dari beberapa rekening bank yang saling terkait.

"Uang bernilai Rp 4,9 miliar lebih tersebut disita dari beberapa rekening bank yang saling berkaitan," ungkap Darwis Burhansyah.

Dikutip dari Kompas.com, penyetoran ini menunjukkan upaya serius dalam memulihkan aset negara yang diperoleh dari aktivitas ilegal.