TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi sadis membakar hidup-hidup seekor burung hantu. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang percaya ritual tersebut dapat menghilangkan ilmu hitam.
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan seekor burung hantu yang terikat dan disiram bensin, kemudian dibakar hidup-hidup. Kejadian ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk pegiat satwa.
"Ini sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar Pendiri Scorpion Wildlife Trade Monitoring, Gunawan, saat dihubungi Kamis (23/5/2024).
Gunawan menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang perlindungan hewan. "Ini jelas melanggar UU No. 41 tahun 2014 tentang kesejahteraan hewan," katanya.
Pihak kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. "Kami masih melakukan penyelidikan," ujar Kapolres [Nama Polres], AKBP [Nama Kapolres], saat dihubungi pada Kamis (23/5/2024).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan," kata AKBP [Nama Kapolres].
Pakar spiritual, Ki Jagat, menjelaskan bahwa kepercayaan semacam itu adalah bentuk kesalahpahaman dalam praktik spiritual. "Ritual yang menyakiti hewan tidak dibenarkan dalam ajaran spiritual manapun," jelas Ki Jagat.
Ki Jagat menambahkan bahwa ilmu hitam tidak dapat dihilangkan dengan cara menyakiti makhluk hidup. "Cara menghilangkan ilmu hitam yang benar adalah dengan mendekatkan diri kepada Tuhan dan melakukan introspeksi diri," tuturnya.
Aksi pembakaran burung hantu ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kesejahteraan hewan di Indonesia.