TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang konten kreator TikTok yang dikenal dengan nama Polda Sitanggang diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/8/2026). Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau.
Proses penangkapan tersebut berlangsung di kediaman pribadi milik yang bersangkutan. Lokasi penangkapan berada di wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Aksi penjemputan paksa ini sempat memicu suasana yang kurang kondusif. Pihak keluarga dari konten kreator tersebut sempat melakukan perlawanan saat petugas hendak membawa pelaku.
Keluarga mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian di lapangan. Ketegangan ini pun sempat terekam kamera dan videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Kasus tersebut ditujukan kepada seorang tokoh masyarakat di Kuansing bernama Darwis.
Dugaan pelanggaran hukum ini bermula dari aksi siaran langsung atau live streaming yang dilakukan pelaku melalui akun TikTok miliknya. Konten tersebut dianggap telah merugikan nama baik tokoh masyarakat yang bersangkutan.
"Pihak kami membenarkan adanya penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur.
Dikutip dari Kompas.com, informasi mengenai penangkapan ini menjadi perhatian masyarakat luas. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para kreator konten untuk senantiasa bijak dalam berinteraksi di ruang digital.
Setiap individu diharapkan memahami regulasi yang berlaku terkait penggunaan media sosial. Hal ini penting guna menghindari risiko hukum akibat penyebaran konten yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.