TIMESINDONESIA.MY.ID - Dunia politik Indonesia kembali menyoroti urgensi penyelesaian regulasi krusial yang sudah lama dinantikan publik. RUU Perampasan Aset kini menjadi fokus utama setelah adanya kesepakatan antara pihak legislatif dan massa demonstran.
Kesepakatan tersebut tercapai pada Kamis (27/8/2026) lalu di Jakarta. Dalam pertemuan itu, DPR RI menetapkan target untuk menuntaskan dan memutus RUU tersebut dalam Rapat Paripurna maksimal pada 15 Desember 2026.
Merespons janji tersebut, pengamat politik Pieter C Zulkifli angkat bicara mengenai urgensi langkah nyata dari para wakil rakyat. Ia menekankan bahwa langkah ini harus dilakukan dengan transparan dan terukur agar tidak hanya menjadi alat peredam kemarahan massa.
"Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa negara benar-benar serius mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat," ujar Pieter C Zulkifli.
Pieter mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah isu yang baru muncul dalam panggung legislasi nasional. Sejarah mencatat bahwa rancangan aturan ini telah mengalami jalan panjang yang berliku.
"RUU ini sudah mandek selama 17 tahun sejak pertama kali digagas dan diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008 silam," tutur Pieter C Zulkifli.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa proses legislasi harus berjalan secara terbuka. Keterlibatan publik dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembahasan menjadi kunci utama keberhasilan undang-undang ini nantinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pieter untuk mengingatkan kembali pentingnya integritas lembaga legislatif dalam merespons tuntutan masyarakat. Hal ini sebagaimana yang telah Dikutip dari Kompas.com dan Tribunnews pada Selasa (1/9/2026).
Publik kini menanti apakah target bulan Desember mendatang akan benar-benar terealisasi. Harapan besar disematkan agar hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui instrumen hukum yang tepat.