TIMESINDONESIA.MY.ID - Aparat kepolisian dari Polda Jambi baru saja melakukan penindakan tegas terhadap praktik ilegal drilling dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Operasi ini menyasar oknum yang tidak menyalurkan minyak hasil sumur rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian enam perkara yang berbeda. Mereka diduga terlibat dalam pengalihan distribusi minyak mentah yang seharusnya dikelola oleh koperasi resmi.
Dikutip dari Kompas.com, temuan ini mengungkap bahwa puluhan ribu liter minyak mentah tidak diserahkan kepada koperasi yang telah ditunjuk. Praktik ini dinilai merugikan sistem tata kelola minyak rakyat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Alih-alih dikirim ke koperasi, minyak mentah tersebut justru dibawa ke tempat pemasakan ilegal. Selanjutnya, komoditas berbahaya ini didistribusikan secara gelap ke berbagai wilayah lain untuk keuntungan pribadi.
Dalam operasi penindakan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 22.800 liter minyak mentah dan minyak olahan. Selain itu, petugas mengamankan enam unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana distribusi BBM ilegal tersebut.
Serangkaian penindakan ini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi beserta polres jajaran. Operasi tersebut berlangsung selama kurun waktu yang cukup intensif, yakni sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026.
"Penindakan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan polres jajaran sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Jambi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi minyak sumur rakyat agar tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.