TIMESINDONESIA.MY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi menetapkan 11 orang petani sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka tersebut tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah adanya temuan praktik pembukaan lahan dengan metode membakar. Tindakan tersebut dinilai menjadi pemicu utama munculnya titik api di sejumlah lokasi.
Jumlah tersangka dalam kasus ini mengalami penambahan dari yang sebelumnya berjumlah 10 orang menjadi 11 orang. Data tersebut dihimpun berdasarkan 11 laporan kepolisian yang masuk ke pihak berwajib.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Agung Basuki, menjelaskan bahwa luasan lahan yang terbakar akibat ulah para tersangka mencapai 17,25 hektare. Luas tersebut merupakan bagian dari total 1.800 hektare karhutla yang terjadi di Jambi sejak Januari 2026.
"Jadi, mereka semua petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sampai saat ini belum ada perusahaan yang kami proses terkait karhutla," ujar Kombes Pol Agung Basuki.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini fokus penyidikan masih tertuju pada individu petani. Belum ditemukan keterlibatan korporasi atau perusahaan dalam rangkaian kasus kebakaran yang sedang diproses tersebut.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pencegahan karhutla di wilayah hukumnya. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan terkait pengelolaan lahan. Koordinasi antarinstansi terus ditingkatkan guna menekan angka kejadian karhutla yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.